Minggu, 15 Desember 2019

Tidak ada perceraian walaupun kekerasan (KDRT) keterlaluan?


Latar belakang



Banyak orang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kdrt) secara melewati batas,  yang dilakukan oleh pasangannya, namun mereka tetap berpegang teguh pada firman Tuhan, yaitu: tidak  menceraikan pasangannya(Mat.1:6) walaupun mengalami penganiayaan?.



Materi yang di sharing, sesuai topic



Kekerasan sering terjadi dalam rumah tangga yang umumnya dilakukan oleh para suami terhadap isterinya. Penyebab dari kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari hal sepeleh ini yang penting, dimana suaminya merasa tersinggung lalu berusaha menekan istrinya melalui kekerasan fisik dan atau spikologis.



1—A

Apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kdrt)

KDTR merupakan segala bentuk perlakuan kasar dan yang tidak wajar dalam rumah tangga, antara pasangan hidup, istri atau suami. Dengan maksud agar pasangannya mengalami penderitaan fisik, berupa:

Kekerasan fisik yang langsung:

menyakiti anggota tubuh dan atau

membuat cacat bagian dari fisiknya

bahkan bisa meninggal lalu di mutilasi

Kekerasan fisik bercampur tekanan psikologis, supaya:

kehilangan percaya diri,

harga diri jatuh dan atau malu ketemu orang

merasa tertekan batin

bahkan bisa meninggal karena penyakit dan depresi.



Kenapa kekerasan bisa terjadi

Pokok permasalahan hingga timbul kekerasan, umumnya mengenai keadaan ekonomi dalam rumah tangga dan suami berselingkuh. Pertenkaran mulai terjadi karena salah paham mengenai pokok masalah tersebut antara suami dan istri, sehingga melukai harga diri suami atau istri. Namun umumnya, suamilah yang berbuat salah tapi tidak mau mengaku bahkan merasa benar sendiri. Bila sudah merasa terdesak karena istrinya menekan terus menerus maka suami merasa tersinggung dan timbul harga dirinya untuk mempertahankan perbuatannya dengan berbagai alibi, jadi tidak mau mengalah bahkan menuduh istrinya, menghinanya, merendahkannya. Tapi istri pun tetap menekannya sehingga hilang kesabaran suaminya tidak tertahan lagi, lalu mulai menganiayai istrinya dalam berbagai bentuk.



Dampak dari kdrt terhadap seseorang yang megalaminya dapat berupa cidera minimum atau ringan namun dapat juga mencapai cidera maksimum yaitu kematian. Hal ini semacam ini telah terjadi berkali-kali dalam kehidupan yang nyata sekarang ini.



1---B

Manusia tidak boleh menceraikan perkawinan

Menurut firman Tuhan bahwa manusia atau siapa pun tidak boleh terjadi perceraian dalam perkawinannya, karena seorang pria dan istrinya telah menjadi satu daging, mereka  keduanya telanjang, tetapi mereka tidak merasa malu(Kej.2:24).



Firman Tuhan dalam Kej.2:24 mengatakan,

Laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan besatu dengan isterinyam, sehingga keduanya menjadi satu daging. Mereka keduanya telanjang, manusia  dan isterinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu.

Firman Tuhan dalam Mat.1:6 mengatakan,

Mereka bukan lagi dua, melainkan satu, karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia

Firman Tuhan Ef.5:23-24

23: Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan.

Karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh.

24: Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu.

25: Hai suami, kasihilah isterimu segaiamana Kristus mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diriNya baginya.

28: Demikian juga suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri. Siapa yang mengasihi isterinya mengasihi dirinya sendiri.



3--Kenyataan sekarang ini

Kenyataan dalam kehidupan sekarang ini, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga telah terjadi, dari yang bersifat ringan hingga berat bahkan bisa berakhir pada kematian yang di alami oleh para istri atas perbuatan suaminya.



Namun banyak suami istri berpendapat bahwa istri harus tunduk pada suami seperti yang dijelaskan pada firman diatas(Ef.5:23-24). Jadi kalau suami menganiaya istri, sehingga istri mengalami cedera fisik, maka para istri itu harus menerimanya walaupun mengalami kesakitan fisik dan atau tekanan spikologis yang kadang-kadang berakibat fatal atau kematian.



Namun juga banyak para suami tidak mengindahkan pengertian “harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri, karena siapa yang mengasihi isterinya berarti mengasihi juga dirinya”(Ef.5:25,28).  Bila firman ini diterapkan oleh para suami, maka tidak ada KDRT dala ruma tangga, namun selalu terbalik.

Contoh:



Pasangan ini sangat berbahagia sejak awal perkawinan hingga mereka memperoleh dua putra, dan karir suaminya menanjak sangat cepat, sehingga dapat memperoleh kreditor untuk membangun jalan Tol di Manila, Filipin. Suaminya berkebangsaan Filipin, dan suatu saat dia memperoleh teman wanita Filipin dan ternyata mereka mulai saling menyayangi bahkan mereka berhubungan gelap. Istrinya yang berkebangsaan Indonesia mengetahui hubungan gelap tersebut, sehingga terjadi pertengkaran antara suami istri, dan saling melakukan kekerasan. Karena proyek di Manila, maka suaminya lama kelamaan tinggal di manila, lalu istrinya juga menusul ke Manila. Namun hubungan gelap tetap berlanjut bahkan makin berani, sehingga istrinya mengalami depresi lalu sakit sakitan. Suaminya sering tidak pulang dan istrinya menduga dia bersama wanita Filipin tersebut.    

Karena tekanan psikologis, maka suatu saat isterinya tidak mau makan bahkan dia tidak merasa kecing dan buang air selama dua minggu. Lalu mulai sakit perut. Setelah berkali-kali berobat, maka dokter mengatakan harus di operasi “colostomy”, yaitu: karena buang air besar (bab) tersendat maka harus di operasi untuk memasang selang sehingga bab bisa keluar melalui selang.

Operasinya berhasil dan dapat bertahan berbulan-bulan, walaupun isterinya merasa tersiksa dan sering masuk keluar rumah sakit.

Istrinya sangat senang bila suaminya datang mengunjunginya sewaktu di RS atau di rumah, karena suami sudah jarang tinggal bersama dengan dia. Istrinya mengatakan, “saya sangat senang kamu datang, tapi kamu harus hemat-hemat supaya duitmu tidak habis”, tapi suaminya tidak selalu mengunjunginya dan suatu waktu istrinya meninggal.



Pertanyaan:
a---Adik dari istrinya sangat kuat mempertahankan prinsip bahwa apa yang dipersatukan Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia, walapun kakaknya atau istrinya orang Filipin telah menderita cedera fisik dan psikologis.

Apakah salah bila kakaknya menceraikan suami Filipin tersebut, sebelum operasi colostomy, karena mungkin dia masih bisa hidup dan menikah lagi sehingga bisa bahagia? Karena Tuhan ciptakan manusia bukan untuk menderita tapi untuk hidup bahagia..

b---Apakah salah untuk menghindari kematian, maka sebaiknya dia ceraikan suaminya?

c---Banyak orang tidak melihat ayat dari firman secara lengkap karena di ayat lain pun mengatakan bahwa suami harus menyayangi istri bukan menganiaya.



Dalam agama Katolik, sangat dilarang suami istri bercerai walaupun telah terjadi kekerasan fatal. Namun bila kekerasan yang berlebihan (sebelum terjadi fatal) diproses secara benar oleh gereja katolik, maka ternyata Paus pun atau orang yang tertinggi di agama Katolik memperbolehkan perceraian. 



Penutup

Perceraian tidak boleh terjadi antara suami istri, namun KDRT sering terjadi dalam keluarga, yang umumnya berawal dari perbuatan pihak suami, lalu istrinya ingin meluruskannya, namun para suami umumnya ego yang tinggi dan merasa harga dirinya terhina sehingga menekan istrinya dengan cara menganiaya. Namun dalam hal tertentu kedudukan tertinggi di agama katolik yaitu Paus memperbolahkan perceraian.



Terima kasih anda telah meluangkan waktu membaca artikel ini, mohon sharing.



PenulisEddyWarbung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar